Menghemat BBM dengan air
Menghemat BBM dengan air
Oleh energiportal
Rabu, Mei 28, 2008 11:15:29
Kenaikan harga BBM baru-baru ini tak pelak lagi ikut mendorong naiknya ongkos angkutan umum. Dengan income yag tetap, maka secara tidak langsung beban anggaran belanja dalam sebuah rumah tangga ataupun pribadi juga bertambah. Seolah tidak ada lagi celah untuk melakukan penghematan. Alternatif bahan bakar pengganti BBM pun belum menemukan jalannya.
Tetapi ada sebuah harapan baru bagi sebagian besar pemilik kendaraan bermotor, kaitannya dengan penghematan bahan bakar. Angin segar yang berhembus dari Kota Gudeg, Yogyakarta, memberikan sedikit celah bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk bisa berhemat.
electrolizer, alat hasil pengembangan Djoko Sutrisno, pria kelahiran Yogyakarta 8 Mei 1957, bisa mengubah air menjadi suplemen bahan bakar. Electrolizer tersebut tidak mengubah air menjadi pengganti BBM, tetapi hanya meningkatkan kadar oktannya.
Berbeda dengan alat penghemat bahan bakar yang menggunakan prinsip MHD (Magneto Hydro Dynamics), yang bekerja dengan menarik partikel-partikel BBM menggunakan magnet agar lebih mudah dibakar di dalam silinder mesin, electrolizer bekerja hanya dengan menambahkan hidrogen ke dalam proses pembakaran.
Proses elektrolisa untuk memisahkan hidrogen dari air bukanlah hal baru. Berbagai macam eksperimen telah dilakukan di banyak negara beberapa dekade yang lalu hingga sekarang. Tetapi di Indonesia, alat yang diciptakan oleh Djoko Sutrisno tersebut dapat dibuat dengan sangat mudah oleh siapapun dan langsung bisa diterapkan tanpa ada embel-embel komersial.
Membuat PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro)

Berikut merupakan ilustrasi sederhana dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro. Baca entri selengkapnya »
Proyek Listrik 10.000 MW Kedua Butuh Rp 100 Triliun
Setelah proyek pembangkit listrik 10.000 MW yang pertama, pemerintah tengah menyiapkan proyek pembangkit susulan yang juga sebesar 10.000 MW. Proyek pembangkit listrik 10.000 MW kedua ini butuh dana Rp 100 triliun.
“Lelang akan dimulai mungkin tahun 2009,” ujar Ketua Tim Harian Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Yogo Pratomo usai rapat koordinasi dengan Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/6/2008).

Betz Limit (Hukum Betz) pada Energi Angin
Pada tahun 1919 seorang fisikawan Jerman, Albert Betz, menyimpulkan bahwa tidak akan pernah ada turbin angin yang dapat mengkonversi energi kinetik angin ke dalam bentuk energi yang menggerakkan rotor (kinetik) lebih dari16/27 (59,3%). Dan hingga hari ini hal tersebut dikenal dengan Betz Limit atau Hukum Betz. Batasan ini tidak ada hubungannya dengan ketidakefisienan pada generator, tapi lebih kepada bentuk turbin angin itu sendiri. Kok begitu ya ? Begini ceritanya..
